Kasus penggunaan teknologi deepfake dalam produksi konten pornografi kembali mencuri perhatian publik. Kali ini, Polres Kendal berhasil mengungkap praktik ilegal yang dilakukan oleh seorang pria asal Jombang, Jawa Timur. Dengan menggunakan teknologi manipulasi wajah, pelaku menyisipkan wajah orang lain ke dalam video dewasa tanpa izin mereka.
Penemuan ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan oleh tim Polres Kendal pada awal Juni 2025. Mereka menemukan akun mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan video porno dengan fitur penggantian wajah menggunakan teknologi deepfake. Layanan ini menerima pesanan publik dengan syarat menyertakan foto wajah target yang ingin dimasukkan dalam video.
Tersangka dalam kasus ini adalah pria 46 tahun asal Jombang, Jawa Timur. Ia ditangkap di rumahnya setelah kepolisian melacak jejak digitalnya dan menyita barang bukti yang menguatkan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut. Pelaku memproses video deepfake dari komputer pribadi dirakit khusus untuk mengedit video beresolusi tinggi.
Modus operandi tersangka cukup sederhana; menerima foto wajah dan uang dari pelanggan, lalu memproduksi video. Layanan ini dapat merusak nama baik seseorang jika videonya tersebar luas di internet. Polisi berhasil menyita komputer rakitan dari rumah pelaku untuk dianalisis di laboratorium forensik guna mengungkap jejak digital lainnya.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dan UU ITE, dengan ancaman hukuman serius karena pelanggaran berat terhadap privasi dan moral publik. Kasus ini menjadi perhatian nasional dan menyoroti pelanggaran serius dalam pemanfaatan teknologi deepfake untuk kepentingan ilegal.