Pencuri Motor di Jakbar: Ancaman Hukuman 7 Tahun Penjara

Dua pencuri sepeda motor berinisial UM (28) dan DM (22) yang beraksi di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Peristiwa pencurian terjadi di Jalan Hadiah RT 013/003, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat (Jakbar) pada Kamis (6/6). Korban yang bernama Lukas sedang berada di rumah sakit ketika ART memberitahu bahwa sepeda motornya hilang. Setelah pulang, korban memeriksa rekaman CCTV dan melihat dua pelaku mengambil motor miliknya. Dengan bantuan rekaman CCTV dan laporan polisi, pihak Kepolisian berhasil mengejar dan menangkap kedua pelaku sekitar 300 meter dari lokasi kejadian. Keduanya diamankan tanpa perlawanan bersama barang bukti. Kasus ini merupakan contoh keberhasilan penegakan hukum terhadap aksi kriminal di masyarakat.

Source link