Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap lima pemuda yang membawa senjata tajam karena diduga hendak melakukan tawuran di area Jl. Bonang, Menteng, pada Senin dini hari. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menegaskan keseriusan dalam memberantas tawuran yang dapat mengancam keselamatan masyarakat, bahkan berpotensi menimbulkan korban jiwa. Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menyita lima buah celurit dan dua gagang besi yang diduga akan digunakan untuk saling menyerang.
Kelima pemuda yang diamankan adalah AR (21), RRS (19), MA (16), NAR (18) dan RD (17), yang semuanya merupakan warga Matraman Jaya. Kapolres juga menegaskan bahwa tindakan premanisme tidak akan ditoleransi dalam bentuk apapun. Kasat Samapta Polres Metro Jakpus, Kompol William Alexander, mengatakan bahwa para pelaku sedang dalam proses pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat dan akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin yang sah, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan ke Polres/Polsek terdekat atau pusat layanan 110 apabila menemukan aktivitas mencurigakan agar tindakan penegakan hukum dapat segera dilakukan. Kapolres Susatyo juga meminta dukungan dari warga dalam menciptakan situasi yang kondusif dan aman. Operasi penangkapan ini adalah langkah konkret dari pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.