SIM Keliling Jakarta: Layanan Tersedia di 2 Lokasi Minggu Ini

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, tetapi hanya dapat diakses di dua lokasi untuk memudahkan warga yang membutuhkan perpanjangan SIM pada hari Minggu. Layanan SIM Keliling beroperasi dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit, Jakarta Timur, dan Jalan Panjang samping Indomaret Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pemohon yang ingin melakukan perpanjangan SIM hanya perlu membawa SIM asli, KTP (pastikan sesuai), dan fotokopi keduanya.

Di lokasi layanan keliling, pemohon akan diminta mengisi formulir, menjalani tes psikologi, dan pemeriksaan kesehatan (buta warna). Setelah proses tersebut selesai, pemohon akan diarahkan untuk pengambilan foto dan sidik jari, kemudian SIM baru akan segera diterbitkan. Layanan SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM golongan tertentu, yaitu SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika SIM sudah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di kantor polisi terdekat.

Biaya perpanjangan SIM A adalah sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020. Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan seperti tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang dibutuhkan saat mengurus perpanjangan SIM. Jangan lewatkan kesempatan ini karena layanan SIM keliling hanya tersedia dalam waktu terbatas.

Source link