Tangkap Pelaku Begal Payudara di Cilandak: Tindakan Polisi Tersebut

Polisi berhasil menangkap pelaku begal payudara berinisial KN di rumahnya di Jalan Sridarma Raya 8, RT 06/RW 08, Pondok Labu, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Murodih, mengkonfirmasi penangkapan tersebut. Kejadian tersebut terjadi ketika pelaku yang mengendarai sepeda motor matic berhenti di samping korban di Jalan Lebak Bulus IV. Tanpa diduga, pelaku meremas payudara korban setelah menanyakan arah jalan. Korban berusaha menghindar, namun tangan pelaku sudah lebih dulu meremas dada korban. Korban pun berteriak, dan kasus begal payudara ini kemudian diselidiki oleh pihak kepolisian.

Setelah penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap di rumahnya. Keluarga pelaku telah mengetahui aksi pelaku setelah viral di media sosial. Pelaku dihadapkan pada Pasal 6 huruf A, Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasus begal payudara ini menjadi perhatian serius dari pihak berwajib, dan upaya penegakan hukum terhadap pelaku terus dilakukan.

Source link