Polisi telah membebaskan tiga aktivis Greenpeace dan seorang pemuda asal Papua setelah tidak ditemukan unsur pidana dalam aksi protes mereka terhadap tambang nikel di Raja Ampat. Menurut Kapolsek Grogol Petamburan, Kompol Reza Hafiz Gumilang, ketiganya telah dilepaskan setelah diperiksa dan tidak ditemukan kesalahan hukum. Mereka ditangkap setelah melakukan protes di Indonesia Minerals Conference & Expo di Jakarta Barat.
Disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya segera menindaklanjuti laporan tentang kerusakan lingkungan akibat tambang nikel di Raja Ampat. Meskipun belum ada laporan resmi terkait kerusakan tersebut, pihak berwenang sedang menyelidiki informasi tersebut. Dua perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, yakni PT GAG Nikel dan PT Kawei Sejahtera Mining, telah beroperasi dengan izin resmi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan Provinsi Papua Barat Daya menjelaskan bahwa kedua perusahaan tersebut telah memenuhi semua persyaratan termasuk analisis dampak lingkungan dan izin penggunaan kawasan. Meskipun demikian, keberadaan tambang nikel di Raja Ampat tetap menimbulkan kekhawatiran akan kerusakan lingkungan jika tidak diawasi dengan ketat. Kabupaten Raja Ampat kini tengah menjadi sorotan terkait masalah tambang nikel di wilayah tersebut.