Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menegaskan bahwa kendaraan roda empat berpelat dinas yang melintas di jalur Transjakarta akan tetap terkena tilang. Menurut Kombes Pol Komarudin, semua kendaraan yang melakukan pelanggaran akan tercapture oleh kamera ETLE, tanpa terkecuali kendaraan dinas dengan pelat merah atau hitam. Hasil capture kendaraan dinas tersebut akan diserahkan ke instansi terkait, seperti Propam untuk Polri dan Polisi Militer untuk TNI.
ETLE yang sedang dikembangkan merupakan teknologi penegakan hukum berbasis objektif dan berkeadilan, dimana semua perilaku pengendara akan ter-capture. Komarudin menekankan kepada anggotanya untuk fokus mengatasi kemacetan dan memastikan bahwa pelanggaran yang tertangkap oleh kamera tidak bisa ditawar.
Terkait dengan video yang menunjukkan mobil dinas melintas di jalur Transjakarta dan petugas kepolisian memberi hormat, Komarudin menyebut hal tersebut sebagai hal yang lumrah. Video tersebut awalnya beredar di media sosial Instagram melalui akun @fakta.jakarta. Dalam rekaman tersebut, terlihat mobil dinas pejabat melintas di jalur khusus Busway Transjakarta dan dua anggota kepolisian memberikan hormat saat mobil tersebut melintas.
Dalam upaya menegakkan aturan lalu lintas, Kombes Pol Komarudin memastikan bahwa kendaraan yang melanggar aturan akan tetap ditindak, tanpa terkecuali. Hal ini sebagai langkah untuk menciptakan penegakan hukum yang lebih transparan dan adil dengan dukungan teknologi ETLE yang terus dikembangkan.