Jakarta pada hari Kamis (5/6) kemarin diwarnai oleh sejumlah kejadian terkait keamanan, mulai dari penipuan online yang mengaku sebagai perusahaan dana pensiun hingga berkas kasus Nikita Mirzani yang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan online yang mengaku sebagai representatif dari perusahaan dana pensiun TASPEN terhadap korban berinisial RY. Polisi menangkap dua tersangka terkait kasus ini, yaitu pria berinisial EC (28) dan wanita berinisial IP (35), sementara seorang tersangka lainnya yang merupakan seorang pria berinisial AM (29) masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat, polisi juga berhasil menangkap 10 jukir liar dan tiga debt collector yang diduga melakukan aktivitas penagihan yang melanggar aturan. Selain itu, terdakwa kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing, Tony Surjana, dituntut dua tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Satu lagi peristiwa yang mencuat adalah penyerahan berkas kasus artis Nikita Mirzani dan asistennya, IM, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Polda Metro Jaya. Kasus dugaan pemerasan dan pengancaman terhadap pemilik usaha perawatan kulit (skincare) tersebut telah dinyatakan lengkap atau P21. Semua berita ini masih menarik untuk dipahami lebih jauh.