Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok berhasil menangkap dua pria berkewarganegaraan India yang mengaku sebagai investor yang akan membuka kedai kopi tetapi tidak dapat menunjukkan paspor asli. Hal ini menyebabkan petugas melakukan pro justisia terhadap kedua warga India tersebut karena memberikan keterangan yang tidak benar dan alamat domisili yang tidak sesuai dengan yang tercatat di dalam dokumen izin tinggal terbatas. Mereka juga melanggar beberapa pasal dalam undang-undang Keimigrasian.
Kedua warga India tersebut ditangkap saat petugas melakukan pemantauan terhadap orang asing di sebuah kondominium di kawasan Sunter Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat pemeriksaan, mereka tidak dapat menunjukkan paspor dan dokumen izin tinggal asli. Setelah melakukan pemeriksaan awal, petugas menemukan bahwa kedua pria ini hanya bisa menunjukkan foto paspor dan izin tinggal melalui telepon seluler.
Selain itu, kedua warga India ini telah memberikan keterangan tidak benar terkait alamat tinggal dan mengeluarkan izin tinggal terbatas yang dikeluarkan oleh kantor Imigrasi Cianjur. Maka dari itu, mereka dibawa ke Kantor Imigrasi Tanjung Priok untuk pemeriksaan lebih lanjut dan penegakan hukum. Keduanya juga telah berulang kali tidak memenuhi panggilan untuk proses pemeriksaan sebelumnya dan akhirnya ditangkap di apartemen kawasan Sunter Tanjung Priok.
Kedua pria India ini beralasan ingin membuka usaha di Indonesia sebagai investor, namun tidak ada kegiatan yang mereka lakukan sesuai dengan keterangan yang diberikan. Dengan demikian, kedua warga India tersebut telah melanggar hukum Keimigrasian dan akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan undang-undang yang berlaku.