Pengadilan Negeri Jakarta Utara menggelar persidangan kasus pemalsuan akta otentik sertifikat tanah seluas dua hektare di Cilincing. Terdakwa Tony Surjana dituntut dua tahun penjara dalam sidang yang diselenggarakan hari Kamis. Jaksa Penuntut Umum Rico Sudibyo membacakan tuntutannya setelah memeriksa saksi, ahli, dan barang bukti. Tuntutan dua tahun penjara didasarkan pada fakta yang terungkap selama persidangan yang berlangsung sejak bulan April 2025. Fakta persidangan menunjukkan adanya hal-hal yang merugikan pihak pelapor. Kuasa Hukum Terdakwa tidak memberikan komentar dan langsung meninggalkan ruang sidang. Kasus ini telah dilaporkan sejak tahun 2004 dengan terdakwa Tony Surjana. Awal mula kasus ini berawal dari keterangan palsu yang dimasukkan Tony Surjana ke dalam akta otentik. Sertifikat milik Terdakwa berada dalam wilayah Kabupaten Bekasi kemudian berubah menjadi wilayah administrasi Kelurahan Rorotan dan Kelurahan Sukapura Jakarta Utara. Tony Surjana mengubah blanko sertifikat lama menjadi sertifikat baru dengan bantuan anggota Kepolisian Resor Jakarta Utara. Perbuatan ini dianggap melanggar pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau pasal 266 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sidang berlangsung dengan memanggil saksi dan ahli untuk memberikan keterangan. Perkara ini menjadi sorotan sejak Februari 2004 dan proses persidangan masih berlanjut.
Terdakwa Pemalsuan Akta Otentik: Ancaman Hukuman 2 Tahun

Read Also
Recommendation for You

Kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas berinisial B di kawasan Tangerang diungkap oleh Subdit Reserse…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan deportasi seorang warga negara asing asal Yaman, FSA, pada Selasa (11/6)…

Identitas pelaku yang terlibat dalam kasus penusukan yang menyebabkan korban berusia 39 tahun tewas di…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang, ABT (39), dikabarkan telah meninggal dunia setelah diserang oleh pelaku…