Polisi Ungkap Penipuan Online TASPEN: Kisah Menarik Terbongkar

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus penipuan media elektronik (online) yang terjadi di Jakarta. Pengungkapan ini melibatkan tiga tersangka, diantaranya pria berinisial EC (28) dan perempuan berinisial IP (35), sedangkan satu tersangka lainnya pria berinisial AM (29) masih dalam daftar pencarian (DPO). Modus operandi para pelaku melibatkan penyamaran sebagai perwakilan dari perusahaan dana pensiun dengan melakukan rekayasa sosial untuk memperoleh data pribadi korban. Mereka menggunakan aplikasi pesan singkat untuk menghubungi korban dengan dalih pembaruan dan validasi data untuk pencairan dana pensiun TASPEN.

Korban pertama kali dihubungi melalui WhatsApp oleh salah satu pelaku yang mengaku sebagai perwakilan dana pensiun. Korban diminta untuk mengisi data rekening melalui link APK, dengan ancaman bahwa dana pensiun tidak akan dicairkan jika tidak mematuhi instruksi tersebut. Korban yang percaya dengan tindakan tersebut, mengikuti semua arahan dengan mengisi data, Finger Print, serta melakukan transfer sejumlah uang materai.

Akibatnya, korban menerima notifikasi tentang beberapa transaksi transfer yang dilakukan oleh para pelaku yang menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah. Para tersangka menggunakan hasil penipuan ini untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Mereka dijerat dengan beberapa pasal termasuk Pasal 45 A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 46 Jo Pasal 30 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menindaklanjuti kasus ini, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pelaku penipuan daring akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bisa diterapkan sesuai dengan UU yang mengatur tindak kejahatan di ranah digital. Langkah ini diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan di dunia maya sehingga masyarakat lebih waspada terhadap modus penipuan yang digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Source link