Teknologi deepfake telah menciptakan kehebohan di dunia digital dalam beberapa tahun terakhir. Kemampuan AI ini mampu menghasilkan gambar atau video yang menampilkan orang melakukan hal-hal yang sebenarnya tidak pernah mereka lakukan. Namun, penggunaan deepfake yang paling meresahkan adalah dalam pembuatan konten video porno manipulatif, yang merupakan praktik ilegal yang melanggar privasi, etika, dan hukum.
Polres Kendal baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pembuatan video porno deepfake oleh seorang pria asal Jombang yang menjual jasanya secara daring. Menyadari dampak negatif dari fenomena ini, pihak berwajib semakin giat dalam melakukan patroli siber untuk menindak pelaku kejahatan digital. Penggunaan teknologi deepfake dalam industri pornografi ilegal menimbulkan berbagai tantangan, termasuk merusak reputasi individu, pelanggaran hukum, dan perlindungan data pribadi.
Deepfake sendiri merupakan salah satu aplikasi dari kecerdasan buatan yang menggabungkan deep learning dengan fake. Teknologi ini memanfaatkan machine learning dan jaringan saraf tiruan untuk menciptakan gambar, audio, atau video palsu yang meyakinkan. Awalnya digunakan dalam industri hiburan seperti film dan game, kini deepfake semakin banyak disalahgunakan untuk membuat konten pornografi dengan wajah orang yang tidak terlibat.
Alasan utama mengapa deepfake sering digunakan untuk tujuan porno antara lain karena kemampuannya untuk menghasilkan manipulasi wajah yang realistis, mudah diakses oleh publik, memberikan anonimitas bagi pelaku, dan tingginya permintaan akan konten porno unik. Dampak sosial dan psikologis dari penggunaan video porno deepfake sangat serius termasuk merusak reputasi korban, trauma psikologis, dan kebingungan di kalangan publik.
Di Indonesia, deepfake porno jelas melanggar hukum dan dapat dikenai berbagai pasal termasuk Undang-undang Pornografi dan ITE. Untuk mencegah penyalahgunaan teknologi deepfake, diperlukan upaya edukasi, penegakan hukum, dan perlindungan data pribadi yang lebih ketat. Indonesia perlu mengembangkan regulasi yang relevan dan terus edukasi masyarakat agar tidak menjadi korban maupun pelaku dalam penyalahgunaan teknologi ini.