Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah mengembalikan lima unit motor yang merupakan barang bukti dari tindak pidana pencurian ke pemiliknya di kawasan Muara Baru, Jakarta Utara. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing menjelaskan bahwa motor-motor tersebut hasil dari tindak pidana oleh seorang pelaku berinisial G (44) di Muara Baru, dan telah diserahkan kepada pemiliknya. Pelaku tersebut ditangkap pada Senin malam di Muara Baru oleh petugas, yang berhasil menyita satu unit motor, kunci palsu, dan pakaian pelaku.
Dari hasil penyidikan, polisi juga berhasil menyita lima unit sepeda motor lainnya yang juga merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku tersebut. Pelaku yang merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2022 ini kembali ditangkap usai melakukan pencurian sepeda motor di Dermaga Gang Kepiting, Pelabuhan Muara Baru. Pelaku diduga menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci motor dan membawa kabur kendaraan tersebut.
AKBP Martuasah menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu proses pengungkapan kasus ini, serta mengimbau warga untuk lebih waspada dan memastikan kendaraan mereka terkunci dengan aman saat diparkir.
Salah satu pemilik motor yang berhasil mendapatkan kembali motornya, Sopinah, mengucapkan terima kasih kepada Polsek Kawasan Muara Baru dan Polres Pelabuhan Tanjung Priok atas temuan dan penangkapan pelaku. Ia merasa bersyukur karena motor tersebut bisa digunakan kembali untuk keperluan sehari-hari. Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan lingkungan Pelabuhan dan sekitarnya, serta siap menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah tersebut. Jika masyarakat menemukan aktivitas mencurigakan, diimbau untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib.