Polisi melakukan penangkapan terhadap tiga pria yang terlibat dalam jaringan judi online di Jakarta Utara. Ketiga pelaku ini berperan sebagai pemasar judi online di wilayah tersebut. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Selain itu, akan dilakukan pengembangan terhadap web/situs judi online tersebut dengan kerjasama bersama pemangku kepentingan terkait.
Para pelaku merupakan hasil pengungkapan dari Satreskrim Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek Kawasan Muara Baru. Penangkapan dan pengungkapan kasus ini sejalan dengan Program Astacita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo terkait pemberantasan perjudian, baik secara online maupun konvensional. Para pelaku yang diamankan saat ini telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian.