Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan ditemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, dimana ditemukan barang bukti lainnya. Penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok juga menghasilkan temuan ekstasi dan serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu, tembakau sintetis, kapsul ekstasi, serbuk ekstasi, ponsel, timbangan digital, tas, dan kemasan plastik. Barang bukti tersebut diyakini bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 orang dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka lain berinisial AL masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Penyalahgunaan Narkoba: Jaringan Bekasi-Bogor-Depok Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Kasus pencopetan terhadap seorang influencer disabilitas berinisial B di kawasan Tangerang diungkap oleh Subdit Reserse…

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan deportasi seorang warga negara asing asal Yaman, FSA, pada Selasa (11/6)…

Identitas pelaku yang terlibat dalam kasus penusukan yang menyebabkan korban berusia 39 tahun tewas di…

Seorang pria asal Kabupaten Tangerang, ABT (39), dikabarkan telah meninggal dunia setelah diserang oleh pelaku…