Penyalahgunaan Narkoba: Jaringan Bekasi-Bogor-Depok Terungkap

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap peredaran berbagai jenis narkoba yang merupakan jaringan Bekasi-Bogor-Depok. Polisi menyita ribuan butir ekstasi, sabu, tembakau sintetis, dan menangkap satu tersangka berinisial IS (37). Tersangka ditangkap di Apartemen Cibubur, Jakarta Timur dengan ditemukan 1,20 gram sabu dalam kaleng kemasan vitamin. Pengembangan kasus dilanjutkan ke rumah kontrakan tersangka di Bojong Gede, Bogor, dimana ditemukan barang bukti lainnya. Penggeledahan di rumah lain di Pancoran Mas, Depok juga menghasilkan temuan ekstasi dan serbuk ekstasi. Total barang bukti yang diamankan mencakup sabu, tembakau sintetis, kapsul ekstasi, serbuk ekstasi, ponsel, timbangan digital, tas, dan kemasan plastik. Barang bukti tersebut diyakini bisa menyelamatkan lebih dari 15.000 orang dari ancaman narkotika. Saat ini, tersangka IS dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka lain berinisial AL masih buron dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). Mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo.asal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Source link