Menurut Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD), keputusan Polda Metro Jaya dalam menetapkan tersangka terkait kericuhan di depan gedung DPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional dinilai terlalu terburu-buru. Mereka menyatakan bahwa prosedur hukum tidak diikuti secara tepat, seperti kurangnya pemeriksaan terhadap saksi sebelum penetapan sebagai tersangka. Selain itu, proses hukum yang dilakukan dianggap sebagai tindakan represif yang meredam suara kritis warga.
Andrie Yunus dari TAUD juga menilai bahwa para korban yang ditangkap sebagai tersangka mengalami tindakan kekerasan yang tidak semestinya. Mereka meminta agar kasus tersebut dihentikan karena alat bukti yang digunakan dianggap tidak mencukupi. TAUD menekankan pentingnya menghentikan kasus ini, memperingatkan bahwa prinsip-prinsip HAM harus dijunjung tinggi dalam setiap proses hukum.
Polda Metro Jaya masih terus memeriksa tujuh tersangka kasus kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Proses pemeriksaan sedang berlangsung dan diharapkan segera tuntas. Tujuh tersangka lainnya juga dijadwalkan untuk diperiksa pada hari berikutnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan dengan teliti untuk memastikan keadilan.