Vadel Badjideh telah ditahan selama 20 hari di Rutan Cipinang, Jakarta Timur terkait dengan kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17). Kepala Kejari Jaksel, Haryoko Ari Prabowo mengungkapkan bahwa penahanan ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan di Rutan Cipinang, dimulai dari tanggal 3 Juni hingga 22 Juni.
Dalam penuntutan selanjutnya, JPU akan bekerja keras untuk menyelesaikan dakwaan dengan cepat dan akan segera melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas Vadel Badjideh terkait kasus ini dan dua JPU telah ditunjuk untuk merampungkan dakwaan sebelum menyerahkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Vadel sebelumnya telah ditahan selama 100 hari di Polres Metro Jakarta Selatan terkait kasus ini. Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan Vadel Badjideh sebagai tersangka kasus dugaan aborsi dan persetubuhan terhadap anak Nikita Mirzani, Laura Meizani atau Lolly (17) pada tanggal 13 Februari. Terkait perbuatannya, Vadel dapat dijatuhi hukuman penjara antara lima hingga lima belas tahun.
Nikita telah melaporkan Vadel Badjideh dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Proses hukum terus berlanjut dalam kasus ini, dan pihak berwenang bekerja keras untuk menegakkan keadilan.