Polda Metro Jaya Periksa Tujuh Tersangka Kericuhan di Gedung DPR

Polda Metro Jaya masih dalam proses pemeriksaan tujuh tersangka kasus kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI pada peringatan Hari Buruh Internasional. Tujuh tersangka yang dipanggil telah hadir dan proses pemeriksaan masih berlangsung. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengonfirmasi bahwa tujuh tersangka tersebut adalah CY alias K, GSI, NMAK, AHSWS, JA, TA, dan DSP. Sementara itu, tujuh tersangka lainnya dijadwalkan untuk diperiksa esok hari. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus kericuhan di DPR pada peringatan Hari Buruh Internasional. Perwakilan LBH Jakarta yang tergabung dalam TAUD, Astatantica Belly Stanio, mengatakan bahwa hal ini merupakan bentuk kriminalisasi dan pembatasan terhadap ruang sipil bagi masyarakat yang melakukan aksi unjuk rasa. Polda Metro Jaya telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka kasus kericuhan di depan gedung DPR/MPR RI pada 1 Mei. Dari 14 orang, 13 di antaranya telah dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan telah dipanggil untuk proses selanjutnya.

Source link