Pelaku Pembunuhan Sembako Berencana Kabur ke Batam: Detail Terbaru

Seorang pembunuh pemilik warung sembako di Bekasi, berinisial AS (21), telah ditangkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya karena berencana menggunakan uang korban untuk kabur ke Batam. Pelaku tersebut mengajak istri dan anaknya dalam pelariannya menuju ke Batam, dan mengaku kepada istrinya bahwa uang yang mereka gunakan berasal dari hasil membobol toko. Meskipun pelaku tidak memberitahu istrinya bahwa dia telah melakukan pembunuhan terhadap pemilik warung sembako tersebut. Pelaku sudah bekerja di toko korban sejak tahun 2021, namun sering masuk dan keluar dari pekerjaan tersebut. Menurut Dirreskrimum Polda Metro Jaya, pelaku dijerat dengan pasal 339 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, bukan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Hal ini karena dari pemeriksaan, ditemukan bahwa pelaku memiliki niat untuk menghabisi korban.

Source link