Polisi Ringkus 3 Remaja dalam Tawuran Jakarta Pusat

Pada Senin dini hari, sekitar pukul 03.30 WIB, aparat kepolisian di Jakarta Pusat berhasil mengamankan tiga remaja yang hendak terlibat tawuran di Jalan Utan Panjang III. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa petugas patroli mengamankan ketiga remaja dengan inisial EN (20), DA (15), dan RA (15) yang berasal dari sekitar daerah tersebut. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pihaknya segera bertindak untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas. Menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, para terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Ditegaskan bahwa kepolisian akan terus melakukan patroli yang intensif untuk mengurangi aksi tawuran yang sering melibatkan remaja. William juga mengimbau para orang tua untuk lebih memantau anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terlibat dalam kekerasan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan agar keamanan dan ketertiban di wilayah Jakarta Pusat tetap terjaga.

Source link