Penangkapan Pelajar Jual Motor Curian oleh Polisi: Berita Terbaru

Sebuah kasus pencurian sepeda motor terungkap di Jakarta, ketika seorang pelajar berinisial AF (16) ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Pusat saat berusaha menjual motor curian. Petugas masih dalam pengejaran terhadap pelaku lainnya terkait kasus ini. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Susatyo Purnomo Condro, mengonfirmasi penangkapan pelaku AF beserta barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario 125 hasil curian. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat terkait transaksi sepeda motor tanpa dokumen resmi. Tim Buser Presisi Unit Kendaraan Bermotor Satuan Reserse Kriminal (Ranmor Satreskrim) berhasil menangkap pelaku di tepi jalan depan Stasiun Kemayoran pada Selasa (27/5) sekitar pukul 18.30 WIB setelah dilakukan penyelidikan.

Menurut Kombes Polisi Susatyo, aksi pencurian terjadi pada Selasa dini hari sekitar pukul 04.00 WIB di Jakarta Timur. Pelaku memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kunci kontak masih menempel pada motor, memudahkan pelaku membawa kabur motor tersebut. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaku AF berstatus pelajar SMK kelas 11 dan mengakui bahwa ia mencuri bersama temannya yang masih buron, berinisial M.

Barang bukti berupa satu unit sepeda motor tahun 2019 warna hitam berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Meskipun korban memilih untuk memaafkan pelaku karena masih berstatus pelajar, proses penyidikan tetap dilakukan sesuai prosedur hukum. Kepala Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menyerukan agar masyarakat lebih waspada saat memarkir kendaraan dan selalu mencabut kunci kontak untuk mencegah aksi curanmor. Pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan berharap agar masyarakat lebih berhati-hati dalam mengamankan kendaraan mereka.

Source link