Seorang wanita berusia 21 tahun dengan inisial VPS telah melaporkan mantan pacarnya, seorang pria berusia 43 tahun dengan inisial RSD, ke Polres Metro Bekasi karena mengalami ancaman dari mantan pacar tersebut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, telah mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa korban telah membuat laporan pada tanggal 30 Mei. Insiden tersebut terjadi di Jalan Villa Mutiara Wanasari Blok L.8/38 RT 001 RW 034 Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada tanggal 15 April.
Awalnya, keduanya memiliki hubungan asmara, namun korban memutuskan hubungan tersebut pada tahun 2023. Namun, mantan pacar tidak menerima keputusan tersebut dan mulai mengancam korban melalui pesan WhatsApp. Ancaman tersebut termasuk ancaman untuk memutilasi korban dan menyiram wajahnya dengan air keras. Pelaku juga diketahui telah menyebarkan foto-foto korban di kampus yang kemudian diketahui oleh teman-teman korban. Korban merasa terancam dan tidak nyaman dalam menjalani kegiatan perkuliahan akibat insiden tersebut.
Kasus ini sedang ditangani oleh Polres Metro Bekasi untuk memastikan keamanan dan kenyamanan korban. Kejadian tersebut menunjukkan pentingnya tindakan hukum ketika seseorang mengalami ancaman atau kekerasan dari pihak lain. Semoga kasus ini dapat diselesaikan dengan adil dan memberikan keamanan bagi korban.