Sebuah kejadian tragis terjadi di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, yang menggemparkan warga setempat. Seorang pria berusia 50 tahun, A, telah mengambil nyawa istri keduanya, S (46), pada Kamis, 29 Mei 2025. Berikut adalah lima fakta terungkap dalam kasus pembunuhan tersebut:
1. Motif Kecemburuan dan Konflik Rumah Tangga
Pemicu dari tindakan nekat A diduga merupakan rasa kesal dan tekanan yang dia rasakan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa A marah karena istri keduanya sering mengunjungi tempat kerjanya, yang sama dengan istri pertamanya, sehingga memicu pertengkaran hebat.
2. Penemuan Jenazah oleh Tetangga
Kematian korban pertama kali terungkap ketika tetangga datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar. Mereka menemukan korban dalam kondisi tragis di dalam kamar tanpa tanda kehidupan, dan segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuhaji.
3. Hasil Autopsi Mengungkap Luka dan Tindakan Kekerasan
Pemeriksaan medis terhadap jenazah korban menunjukkan adanya luka memar di mulut dan hidung yang disebabkan oleh benda tumpul. Korban meninggal karena pecahnya pembuluh darah, menandakan tindakan kekerasan yang kuat.
4. Peran Tersangka Sebagai Orang Terakhir yang Bersama Korban
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa A adalah orang terakhir yang bersama korban sebelum kejadian. Dugaan kuat bahwa suami korban memiliki keterlibatan dalam kematian istri keduanya.
5. Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara sebagai konsekuensi dari tindakannya.