Polisi Tangkap Delapan Pemuda Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat

Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap delapan pemuda yang diduga terlibat dalam tawuran di wilayah Mangga Dua Abdad, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Penangkapan ini dilakukan setelah Tim Patroli Perintis Presisi mendapat laporan dari masyarakat mengenai insiden tersebut. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa beberapa pelaku beserta barang bukti seperti senjata tajam dan alat-alat yang digunakan dalam tawuran berhasil diamankan. Para terduga pelaku, antara lain PF (21), M.A. (20), AH (19), FI (23), SL (20), DA (20), MFA (16), dan RS (21), telah dibawa ke Polsek Sawah Besar untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kasus ini, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menjelaskan bahwa ketika tim tiba di lokasi kejadian, para pelaku berupaya melarikan diri namun akhirnya berhasil ditangkap. Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa senjata tajam, stick golf, busur dan anak panah, dompet, serta telepon genggam.

Mengenai kejadian ini, William menegaskan bahwa situasi kini sudah aman dan terkendali. Pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan tindakan tegas untuk menjaga ketertiban di wilayah Jakarta Pusat. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mencegah terjadinya gangguan keamanan di area tersebut. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

Source link