Kasus Pembunuhan Istri Kedua di Tangerang: Analisis dan Pembahasan

Seorang pria berinisial A (50) diduga telah membunuh istri keduanya berinisial S (46) hingga tewas di Kampung Sukadiri, Desa Sukawali, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Kamis (29/5). Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini dipicu oleh kesalahan tersangka terhadap keberadaan istri keduanya yang sering mengunjungi rumah dan tempat kerjanya. Akibatnya, tersangka sering terlibat pertengkaran dengan istri pertamanya yang bekerja di tempat yang sama.

Mayat korban pertama kali ditemukan oleh tetangga yang datang untuk menagih ongkos ojek yang belum dibayar oleh korban. Namun, tidak ada tanggapan dari korban saat dipanggil di rumah. Setelah itu, tetangga sebelah rumah korban memutuskan untuk memeriksa lebih lanjut dan menemukan korban dalam keadaan tewas di dalam kamar tanpa menggunakan pakaian atas, hanya mengenakan rok. Para saksi segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Pakuhaji, dan setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Tim identifikasi Polres Metro Tangerang Kota kemudian membawa jasad korban ke RSUD Kabupaten Tangerang untuk dilakukan autopsi. Hasil autopsi menunjukkan bahwa korban mengalami luka memar di mulut dan hidung akibat kekerasan tumpul, yang menyebabkan pecahnya pembuluh darah dan kematian korban. Tersangka, suami korban, ditangkap di rumahnya oleh tim gabungan unit reskrim Polsek Pakuhaji dan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Tersangka telah mengakui perbuatannya dalam penganiayaan yang menyebabkan kematian korban. Dia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Source link