Berita  

5 Fakta Tragis Penyerangan Mantan Istri Siri di Jakarta

Tindakan kekerasan yang dilakukan seorang pria kepada mantan istri sirinya dan teman dekat korban di Gunung Sahari, Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis, 29 Mei 2025, mengejutkan warga ibu kota. Kepolisian segera menindaklanjuti kejadian ini dan berhasil menangkap pelaku dengan inisial F (35) di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa penggunaan air keras sebagai senjata kriminal merupakan tindakan serius yang dapat menyebabkan kerusakan fisik permanen.

Pelaku yang ditangkap ini secara cepat menghadapi tindakan hukum karena dianggap melanggar aturan berat. Serangan air keras yang dilakukan menyebabkan dua korban mengalami luka bakar serius, yaitu mantan istri sirinya dan teman dekat korban. Motif pelaku untuk melakukan penyerangan diduga karena sakit hati dan kecemburuan, setelah mengetahui bahwa korban telah menjalin hubungan dengan pria lain.

Dengan peristiwa tragis ini, polisi memastikan bahwa kasus ini akan diusut dengan transparan dan tegas. Bagi pelaku, ada ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun sesuai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat. Kejadian ini juga menjadi peringatan tentang bahaya kekerasan dalam hubungan pribadi yang masih sering terjadi. Perlindungan hukum bagi korban dan edukasi tentang penyelesaian konflik secara sehat menjadi hal yang penting untuk ditekankan guna mencegah peristiwa serupa terjadi di masa depan.

Source link