Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial F (35) yang diduga telah menyiramkan air keras ke mantan istrinya S (23) dan teman dekatnya, mengakibatkan luka serius pada kedua korban. Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro mengungkapkan bahwa kejadian tersebut terjadi di Jalan Garuda, Gunung Sahari Selatan, Kemayoran, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap F dilakukan segera setelah peristiwa terjadi, pada Kamis (29/5), dan pelaku diarahkan untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Saat insiden terjadi, tersangka menuangkan air keras ke arah korban di Jalan Garuda, menyebabkan luka pada lengan kiri, paha kiri, dan mulut korban S, serta luka pada lengan kiri, bagian tubuh sebelah kiri, dan pinggang sebelah kiri teman dekat korban tersebut, FDL. Polisi berhasil menyita dua hasil visum dan satu gelas berwarna hijau yang digunakan oleh pelaku sebagai barang bukti. F saat ini ditahan di Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Kemayoran, Kompol Agung Adriansyah, menjelaskan bahwa motif pelaku melakukan tindakan tersebut disebabkan oleh rasa sakit hati terhadap mantan istrinya yang diduga dekat dengan pria lain. Pelaku merasa terluka karena telah menjalani proses perceraian selama delapan bulan. Informasi bahwa korban S memiliki kedekatan dengan FDL membuat pelaku nekat mengambil air keras dan menyiramkannya ke korban. Kasus ini sedang dalam penyelidikan mendalam, dengan pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.