Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta ikut tes kesehatan di lokasi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan syarat legal berkendara mereka.
Sabtu: Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta

Read Also
Recommendation for You

Polisi telah berhasil meringkus seorang pengedar narkoba berinisial AS (42) di tempat tinggalnya di Jakarta…

Polsek Ciputat Timur mengucapkan terima kasih kepada warga yang berhasil menggagalkan tawuran di Jalan H….

Seorang wanita berinisial AU (38) diduga melakukan penipuan dengan modus adopsi bayi di rumah sakit….

Polisi berhasil memecahkan kasus penipuan yang dilakukan oleh seorang wanita berinisial AU dengan modus adopsi…

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan memperkirakan tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut…