Sabtu: Layanan SIM Keliling Tersedia di 5 Lokasi DKI Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM mereka di Jakarta. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi seperti Mall Grand Cakung (Jaktim), LTC Glodok (Jakut), Kampus Trilogi Kalibata (Jaksel), Mall Citraland (Jakbar), dan Kantor Pos Lapangan Banteng (Jakpus). Untuk memperpanjang SIM A atau SIM C yang masih berlaku, masyarakat harus membawa dokumen seperti KTP, SIM asli dan fotokopi, formulir permohonan, serta ikut tes kesehatan di lokasi. Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan untuk SIM C sebesar Rp75.000 sesuai dengan peraturan PP Nomor 60 Tahun 2016. Untuk pemegang SIM yang sudah habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat. Layanan ini memberi kemudahan bagi masyarakat untuk memastikan kelengkapan syarat legal berkendara mereka.

Source link