Polda Metro Jaya telah memutuskan untuk menangguhkan penahanan terhadap 15 orang mahasiswa yang terlibat dalam kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta selama unjuk rasa pada Rabu (21/5). Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangguhan dilakukan dengan penjamin dari keluarga masing-masing. Meskipun demikian, di antara 16 tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya, satu orang mahasiswa masih menjalani penahanan tanpa dijelaskan secara detail alasan penahannya.
Beberapa mahasiswa yang ditangkap dalam insiden kericuhan tersebut telah dipulangkan oleh Polda Metro Jaya. Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan bahwa proses pemulangan sedang berlangsung, dengan 15 orang telah dipulangkan ke keluarga masing-masing. Namun, satu mahasiswa dengan inisial MAA masih akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebelum dipulangkan.
Sebelumnya, 16 mahasiswa dari universitas swasta di Jakarta Barat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan bahwa penentuan tersangka didasarkan pada barang bukti dari visum et repertum korban, serta sebuah flashdisk yang ditemukan. Inisial dari mahasiswa yang ditangkap antara lain RN, ARP, TMC, FNM, AAA, RYD, MKS, ENA, IKBJY, MR, RIJ, NSC, ZFP, AHB, WPA, dan MAA. Selain itu, 78 orang lainnya telah diizinkan pulang dan diserahkan kepada keluarga mereka.
Tindakan Polda Metro Jaya dalam menangguhkan penahanan terhadap 15 mahasiswa merupakan langkah yang diambil dalam rangka penyelesaian kasus kericuhan di Gedung Balai Kota DKI Jakarta. Berbagai tahapan penanganan kasus tersebut terus dilakukan untuk memastikan keamanan dan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.