Amnesty: Penangguhan Pelaku Ricuh Masih Mahasiswa Aktif

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid, mengungkapkan alasan mengapa Polda Metro Jaya menangguhkan penahanan para pelaku kericuhan di Balai Kota DKI Jakarta. Menurutnya, penangguhan ini terkait dengan status mahasiswa aktif para pelaku. Para mahasiswa ini masih aktif belajar dan mendapat bantuan dari berbagai pihak, seperti kampus, rektorat, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH), sehingga penangguhan penahanan dianggap memungkinkan. Selain itu, kalangan kampus juga sedang mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan kasus ini.

Usman menjelaskan bahwa meskipun terdapat kewajiban lapor, Polda Metro Jaya memberikan kelonggaran kepada para mahasiswa terkait jadwal perkuliahan. Jika terdapat gangguan dengan jadwal perkuliahan, penyesuaian jadwal lapor bisa dilakukan untuk memenuhi kebutuhan. Saat ini, fokus masih pada penyelesaian restorative justice dan usaha pembinaan terhadap mahasiswa yang ditahan sebelumnya.

Salah satu mahasiswa yang penahanannya ditangguhkan, MAA, tetap berkomitmen untuk melakukan aksi unjuk rasa meskipun telah ditangkap sebelumnya. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan demi kepentingan bersama harus terus dilakukan. Usman menegaskan bahwa upaya penyelesaian melalui restorative justice akan menjadi prioritas sehingga diharapkan tercipta penyelesaian terbaik bagi semua pihak terkait.

Source link