Berita  

5 Fakta Kasus Viral Pengemudi BMW Tewaskan Mahasiswa UGM

Kabar duka datang dari dunia akademik Yogyakarta setelah seorang mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM) tewas dalam kecelakaan tragis yang melibatkan mahasiswa lain dari kampus yang sama. Kejadian ini menyita perhatian publik dan media sosial, terutama karena penanganan kasusnya menjadi sorotan tajam. Namun, kini polisi telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan pengemudi mobil BMW yang menabrak korban sebagai tersangka. Berikut adalah 5 fakta penting terkait perkembangan terbaru kasus ini.

Pertama, Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) sudah resmi menetapkan pengemudi mobil BMW sebagai tersangka dalam kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UGM, Argo Ericho Afandhi. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah proses penyelidikan dan gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polresta Sleman bersama tim Traffic Accident Analysis (TAA) dari Ditlantas Polda DIY.

Kedua, fakta yang mengejutkan adalah korban dan pelaku ternyata sama-sama mahasiswa UGM. Korban berasal dari Fakultas Hukum sedangkan pelaku adalah mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis. Kecelakaan terjadi di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman pada Sabtu dini hari.

Ketiga, CCP diduga melanggar Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 310 ayat (4), yang mengatur kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman untuk CCP adalah penjara hingga 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Keempat, hasil tes urine dan pemeriksaan medis terhadap CCP menunjukkan negatif alkohol dan narkoba. Namun, investigasi masih dilakukan untuk mengetahui kecepatan kendaraan saat kecelakaan terjadi.

Terakhir, Universitas Gadjah Mada menegaskan tidak akan ikut campur dalam proses hukum yang berjalan. Mereka berkomitmen untuk tidak memberikan perlakuan khusus kepada pelaku. Pihak UGM akan memantau agar proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Seruan keadilan dari masyarakat juga semakin kencang untuk menegakkan keadilan tanpa pandang bulu dalam kasus ini.

Source link