Peradi Bersatu Menduga Roy Suryo Memiliki Rencana Besar Terkait Kasus Meme Candi Borobudur
Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu menaruh kecurigaan terhadap pakar telematika Roy Suryo dan rencana besar yang dimilikinya terkait keluarga Jokowi, terkait kasus meme stupa Candi Borobudur pada tahun 2022. Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menyatakan bahwa Roy Suryo telah dijadwalkan untuk sidang pada 9 November 2022 sebagai terdakwa dalam kasus stupa tersebut. Menurut Ade, dari pengungkapan Fufufafa, terdapat dugaan bahwa kejadian tersebut melibatkan keluarga besar Jokowi.
Ade menduga bahwa rencana ini bertujuan untuk menciptakan fitnah dan mengubah pandangan publik terhadap keluarga Jokowi. Ia menyebut strategi tersebut sebagai ‘grand design’ yang bertujuan untuk merusak citra keluarga presiden. Oleh karena itu, pihak Peradi Bersatu telah melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian karena diduga ada rencana tertentu yang melibatkan Roy Suryo.
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, baru saja bebas dari masa tahanan pada 2 Mei 2023 setelah menjalani hukuman penjara selama sembilan bulan terkait kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang menyerupai wajah Joko Widodo. Kasus ini dimulai pada Juni 2022 ketika Roy Suryo mengunggah ulang meme kontroversial tersebut, yang akhirnya dilaporkan oleh beberapa pihak ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelanggaran terkait SARA dan penodaan agama.
Dengan demikian, kasus ini mengundang perhatian publik dan memunculkan pertanyaan terkait motif di balik tindakan Roy Suryo. Meskipun sudah bebas, dampak dari kasus ini masih terasa dan menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.