Memuat dalam berita terbaru, Jakarta kembali dikejutkan oleh aksi tawuran yang mengganggu ketertiban dan keamanan warga. Dalam operasi yang dilakukan oleh Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya, sebanyak 24 pelaku tawuran berhasil diamankan dari dua wilayah berbeda di ibu kota, yakni Jakarta Timur dan Jakarta Barat. Operasi ini dilakukan guna menciptakan kondisi aman menjelang momen penting seperti Hari Kebangkitan Nasional dan libur panjang.
Dalam rentang waktu tiga hari, tepatnya dari Selasa hingga Kamis, 13 hingga 15 Mei, 24 pelaku tawuran berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian. Dari jumlah tersebut, 13 orang tertangkap di Jakarta Barat dan 11 orang lainnya diamankan di Jakarta Timur. Operasi tersebut berhasil menetapkan tujuh dari pelaku sebagai tersangka karena kedapatan membawa senjata tajam secara ilegal, yang bisa berpotensi hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Polisi berhasil menyita berbagai jenis senjata tajam dari para pelaku, seperti celurit, pipa tajam, dan bahkan busur tanpa anak panah. Lokasi tawuran tersebut diketahui terjadi di titik-titik rawan kriminalitas seperti Jalan Latumenten, Jelambar Baru, Grogol Petamburan di Jakarta Barat, serta Jalan Matraman dan Pisangan Lama di Jakarta Timur. Kepolisian Metro Jaya menegaskan bahwa tidak akan ada toleransi bagi pelaku tawuran dan kekerasan jalanan yang membahayakan keselamatan masyarakat, dengan tujuan untuk menciptakan rasa aman untuk semua warga Jakarta.
Aksi kekerasan jalanan yang terus terjadi merupakan perhatian serius bagi pihak keamanan. Dengan penahanan 24 pelaku dan penegakan hukum terhadap tujuh tersangka yang membawa senjata tajam, Polda Metro Jaya menunjukkan keseriusan dalam memberantas kejahatan jalanan dan mengurangi tingkat kekerasan di ibu kota. Dalam upaya ini, partisipasi masyarakat juga sangat diharapkan untuk memberikan informasi dan menciptakan lingkungan yang damai serta bebas dari konflik.