Forum Betawi Rempug (FBR), sebuah organisasi kemasyarakatan, akan melakukan evaluasi terhadap anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, menyatakan bahwa evaluasi ini akan melibatkan upaya pembinaan serta pembangunan karakter dan jati diri anggota yang terlibat. Sanksi seperti pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) secara sementara hingga pemberhentian keanggotaan akan diberikan kepada anggota yang melanggar hukum.
Lutfi juga menekankan pentingnya menghormati proses hukum yang berjalan jika ada anggota yang terlibat dalam tindakan kriminal. Dia juga mengajak masyarakat untuk membantu mengawasi perilaku anggota FBR yang melanggar hukum, agar tindakan dapat diambil secara tepat dan cepat.
Dilaporkan bahwa Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menangkap komplotan oknum Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Betawi yang melakukan pemerasan terhadap pedagang di kawasan Bojongsari, Depok, Jawa Barat. Kelima oknum tersebut termasuk ketua ormas dan sekjen, yang melakukan pemerasan dengan cara merintimidasi dan memaksa pedagang untuk memberikan uang.
Para oknum ormas yang terlibat dalam tindakan premanisme ini juga melakukan tindakan kekerasan terhadap pedagang, membuat pedagang terintimidasi dan akhirnya menyerahkan uang kepada mereka. Kejadian serupa juga terjadi di Pasar Induk Kramat Jati, dimana oknum ormas melakukan pungutan liar dengan berkedok koperasi.
Keberadaan oknum dalam organisasi kemasyarakatan ini sangat merugikan masyarakat, oleh karena itu FBR bersikap tegas dan siap memberikan sanksi kepada anggotanya yang terlibat dalam tindakan kriminal. Mereka menegaskan bahwa proses hukum harus dihormati dan tindakan tegas harus diambil untuk menjaga kewibawaan organisasi dan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.