Prinsip Prudent: Kunci Sukses Kopdes

Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi, menegaskan komitmen dalam pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dengan prinsip prudent. Menurutnya, penting untuk menjalankan Kopdes dengan hati-hati dan mempertimbangkan berbagai aspek guna mengurangi risiko potensial. Budi Arie juga menekankan bahwa Koperasi Desa merupakan lembaga usaha yang dimiliki oleh desa dan keuntungannya akan dibagikan kepada anggota desa secara adil.

Selain itu, Kopdes akan berperan sebagai pusat distribusi bahan pokok yang disubsidi oleh pemerintah. Menurut Menkop, Kopdes akan menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa, termasuk dalam distribusi bantuan sosial, LPG, dan beras. Pembentukan Kopdes merupakan implementasi dari Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Pemerintah memiliki target ambisius yaitu membentuk 80.000 Kopdes untuk meningkatkan kemandirian ekonomi di tingkat desa. Harapannya, Kopdes dapat beroperasi dan diluncurkan secara resmi pada 28 Oktober 2025. Dengan inisiatif ini, diharapkan peran Koperasi Desa dapat memberikan dampak positif dalam memajukan perekonomian masyarakat pedesaan.

Source link