Polisi Tangkap Empat Preman Berkedok Jukir Liar di Jakarta Pusat

Polres Metro Jakarta Pusat telah berhasil menangkap empat preman yang mengaku sebagai juru parkir liar di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat. Mereka memaksa warga untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu, yang menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat Jakarta. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, mengungkapkan bahwa keempat pelaku, berinisial T, F, I, dan H, ditangkap setelah memaksa warga membayar parkir ilegal.

Aksi premanisme ini terkuak setelah seorang warga melaporkan bahwa dirinya dipaksa membayar parkir di luar ketentuan oleh sekelompok pria yang mengaku sebagai petugas. Salah satu pelaku diketahui merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) berinisial G. Pelaku lainnya memaksa pengendara untuk membayar parkir sebesar Rp20 ribu meskipun awalnya hanya diberi Rp5.000. Pelaku T berperan sebagai koordinator lapangan yang mengumpulkan uang hasil pungutan, sementara F, I, dan H sebagai eksekutor yang menarik uang dari pengendara mobil yang parkir.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas segala bentuk premanisme, bahkan yang bersembunyi di balik organisasi. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana maksimal sembilan tahun penjara. Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan parkir liar lainnya yang dielola dengan cara serupa. Meskipun bersikap tegas, Kombes Pol Susatyo juga menunjukkan sisi humanis dalam penanganan kasus ini dengan melakukan edukasi dan pembinaan agar masyarakat yang terlibat dapat memperbaiki perilakunya.

Source link