Berita  

Rombongan Moge Dikawal Polisi: Kontroversi Terobos Lampu Merah Sragen

Cuplikan video yang menampilkan iring-iringan pengendara motor gede (moge) yang melaju kencang dan menerobos lampu merah telah menjadi viral di media sosial. Dalam video tersebut, tampak iring-iringan moge tersebut mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian. Mereka terlihat cuek saat lampu lalu lintas menyala merah meskipun kondisi jalan saat itu sedang ramai. Peristiwa ini terjadi di perempatan RSUD Sragen, Jawa Tengah. Unggahan video tersebut pun menuai berbagai komentar pedas dari warganet yang mempertanyakan tindakan pengendara moge dan profesionalisme aparat kepolisian. Tindakan menerobos lampu merah merupakan pelanggaran lalu lintas yang sering terjadi di Indonesia dan dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya. Bagi pelanggar lampu merah, sanksi yang diberikan tidak main-main sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar tersebut dapat dikenai pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda maksimal sebesar Rp500.000. Menegakkan aturan lalu lintas dan keselamatan jalan merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan ketertiban berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Source link