Pengadilan Negeri Jakarta Timur telah menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada George Sugama Halim, pemilik toko roti yang melakukan penganiayaan terhadap salah seorang karyawannya. Majelis Hakim menolak nota pembelaan yang meminta agar George direhabilitasi di fasilitas medis karena kondisi mentalnya. Vonis ini berdasarkan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meskipun tuntutan JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Timur meminta hukuman satu tahun penjara, vonis 10 bulan dianggap cukup berat mengingat adanya pertimbangan meringankan seperti George belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatannya. Majelis Hakim juga tidak mempertimbangkan kondisi medis George yang disebut menderita disabilitas ringan sebagai alasan meringankan hukuman. Mereka menilai George masih mampu bekerja dan berkomunikasi dengan baik, sehingga kondisi mentalnya tidak bisa menggugurkan tindak penganiayaan yang dilakukannya. Keputusan ini diambil setelah melalui proses persidangan yang adil dan berdasarkan fakta yang terungkap selama proses tersebut.
Anak Pemilik Toko Roti Divonis 10 Bulan: Kasus Menggemparkan Terungkap

Read Also
Recommendation for You

Podcaster Michael Sinaga melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus…

Sejumlah berita kriminal terjadi di Jakarta pada hari Selasa. Pertama, polisi berhasil menangkap salah seorang…

Sebanyak 734 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk memberantas premanisme di wilayah…

Polres Metro Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme dan menertibkan atribut organisasi masyarakat…