Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom dengan tegas mengutuk praktik rehabilitasi pecandu narkoba oleh lembaga swasta yang memaksa para pengguna untuk membayar dalam jumlah besar. Marthinus menyatakan pandangannya dalam acara deklarasi anti narkoba di Kampung Boncos, Pelmarah, Jalarta Barat, Kamis siang. Menurutnya, banyak lembaga rehabilitasi swasta menjadi tempat transaksi narkoba dengan meminta bayaran tinggi kepada para pengguna yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi.
Marthinus menegaskan bahwa pihaknya bersama kementerian terkait tidak akan segan untuk mencabut izin lembaga rehabilitasi swasta yang terlibat dalam praktik pemerasan kepada para pengguna. Dia menekankan pentingnya menjaga integritas pusat rehabilitasi agar tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau komersial. Marthinus juga menegaskan bahwa pengguna narkoba yang ingin mendapatkan bantuan rehabilitasi tidak akan dihukum, sesuai dengan undang-undang yang mengatur perlindungan dan pemulihan bagi para pengguna.
BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh para pengguna narkoba. Mulai dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, hingga Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, BNN menyediakan fasilitas rehabilitasi untuk mendukung upaya pemulihan para pengguna narkoba. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi yang diselenggarakan oleh BNN, membuktikan komitmen mereka dalam memberikan bantuan kepada mereka yang membutuhkannya.