Polisi berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sering melakukan aksi kejahatannya di wilayah Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Seperti yang diungkapkan oleh Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, ketiga pelaku terdiri dari AF alias F, yang masih di bawah umur dan bertindak sebagai eksekutor utama, MR alias I yang berperan sebagai pengawas situasi dan pendorong motor, serta seorang penadah F alias H.
Kejadian curanmor ini terjadi dalam dua waktu yang berbeda, yaitu pada Kamis pukul 02.30 WIB dan Rabu pukul 04.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap ketiga pelaku di Bekasi dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis.
Dari pengungkapan kasus ini, korban bernama Utami merasa lega karena motornya yang hilang akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Utami menyampaikan rasa terima kasih kepada Polsek Pesanggrahan atas respons cepat dalam menangani kasus tersebut.
Dua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian yang dapat dikenakan hukuman penjara maksimal lima tahun, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku curanmor ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat Pesanggrahan bahwa keamanan wilayah tersebut semakin terjaga.