Polda Jakarta Utara Bawa Mantan Polisi ke Sidang Pemalsuan Dokumen Tanah

Sidang lanjutan kasus dugaan pemalsuan dokumen berita acara pengukuran tanah di kawasan Rorotan, Cilincing, menghadirkan mantan personel Polres Metro Jakarta Utara, Sarman Sinabutar, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sarman, dalam kesaksiannya, menegaskan bahwa ia tidak memberikan arahan terkait pengukuran ulang tanah di kawasan tersebut kepada terdakwa Tony Surjana. Ia juga membantah mengetahui jumlah pasti dokumen yang disebut saat kuasa hukum Tony menggali keterangan lebih lanjut, termasuk jumlah sertifikat yang diberikan oleh terdakwa kepada saksi. Sarman menyatakan hanya menerima satu bundel berkas dari Tony Surjana dan menyerahkannya kepada petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kasus pemalsuan ini bermula dari laporan Yaman, cucu dari Asmat bin Pungut, terhadap Tony Surjana atas dugaan klaim lahan milik keluarganya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuduh Tony Surjana melakukan pemalsuan akta otentik pada tahun 2004, yang terungkap pada tahun 2020. Perbuatan Tony Surjana ini diduga merugikan pihak lain dan diatur dalam Pasal 266 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 266 ayat (2) KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dugaan pemalsuan ini dilakukan di Kantor BPN Jakarta Utara dan lingkungan PN Jakarta Utara.

Source link