BNN Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba untuk Tahun Ini
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Marthinus Hukom menyatakan bahwa pemerintah, melalui Kementerian Kesehatan, telah memperluas akses rehabilitasi untuk mengantisipasi peningkatan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) milik Kementerian Kesehatan dari 900 menjadi 1.494 IPWL. Hal ini menunjukkan komitmen negara dalam menyembuhkan para pecandu narkoba.
Marthinus menekankan bahwa pengguna narkoba yang ingin mendapatkan rehabilitasi tidak akan dihukum. Ini ditegaskan untuk menghilangkan rasa takut dari para pengguna yang sebenarnya ingin direhabilitasi namun enggan melapor karena khawatir akan dihukum. Selain itu, Marthinus juga menyampaikan bahwa stigma masyarakat terhadap pengguna narkoba seringkali membuat mereka merasa terpinggirkan.
BNN telah menyediakan enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang dapat diakses secara gratis oleh pengguna narkoba. Mulai dari Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor, hingga Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda, serta Loka di tiga lokasi lainnya. Setiap tahunnya, sekitar 15 ribu masyarakat mengikuti program rehabilitasi ini sebagai upaya untuk mendukung mereka dalam memperbaiki kualitas hidupnya.
Dengan adanya perluasan akses rehabilitasi ini, diharapkan lebih banyak pecandu narkoba yang bersedia untuk melapor dan menjalani proses rehabilitasi tanpa rasa takut akan hukuman. Komitmen pemerintah dalam memberikan akses yang lebih luas bagi mereka yang ingin sembuh dari kecanduan narkoba sangat diapresiasi sebagai langkah nyata dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.