Kasus Pelecehan Rektor UP: Pemeriksaan Saksi Masih Kurang

Proses penyidikan terkait kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) masih menemui beberapa kendala, terutama terkait kekurangan keterangan dari saksi-saksi yang relevan. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa proses penyidikan masih membutuhkan tambahan informasi dari saksi-saksi terkait. Untuk mengatasi hal ini, pihak kepolisian akan menambahkan keterangan-keterangan dari saksi yang dianggap penting.

Selain itu, pihak kepolisian juga telah membagikan perkembangan terkait kasus ini kepada berbagai pihak terkait, seperti Wamenaker dan WamenPPPA. Dukungan dan asistensi dari berbagai instansi, seperti Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak, Pidana Perdagangan Orang (PPA PPO), dan Bidpropam juga diharapkan dapat memberikan hasil penyidikan yang lebih komprehensif.

Kasus dugaan pelecehan seksual ini melibatkan dua korban, dengan inisial RZ dan DF, yang dilaporkan dilakukan oleh mantan Rektor UP, ETH (72). Meskipun kasus ini telah naik ke tingkat penyidikan, keterlambatan dalam proses penyidikan menjadi perhatian serius bagi pihak korban dan kuasa hukum mereka. Kurangnya kelanjutan dan kejelasan terkait siapa tersangka dalam kasus ini memicu kekhawatiran atas profesionalitas tim penyidik dalam penanganan kasus ini.

Oleh karena itu, para kuasa hukum korban telah mengadukan permasalahan ini kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses hukum. Pendampingan kuat dari berbagai pihak diharapkan dapat mempercepat dan menyempurnakan penyidikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpa mantan Rektor UP ini.

Source link