Kantor Imigrasi TPI Kelas I Jakarta Utara telah menangkap sembilan warga asing yang terlibat dalam berbagai kasus pelanggaran imigrasi. Kasus-kasus tersebut meliputi penggunaan sponsor fiktif, tinggal melebihi batas waktu (overstay), dan penipuan (scamming). Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyebutkan bahwa sembilan warga asing yang ditangkap terdiri dari sepasang suami istri asal Tiongkok dengan inisial ZZ dan CX, enam warga asal Nigeria dengan inisial EGO, EOU, CSC, EK, NCC, dan ACC, serta seorang warga asing asal Pantai Gading dengan inisial SK.
Menurut Rendra, suami istri asal Tiongkok ini diduga melanggar imigrasi karena mengelola sebuah toko dan ditemukan melakukan penyalahgunaan izin tinggal serta memiliki sponsor fiktif. Mereka telah dikenakan deportasi. Selain itu, enam warga asal Nigeria diduga tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan, sedangkan warga Nigeria dengan inisial NCC diduga melakukan penyalahgunaan izin tinggal dengan status sebagai pemegang Kitas pelajar namun sudah tidak terdaftar aktif sebagai mahasiswa.
Pihak universitas juga telah mengonfirmasi bahwa NCC tidak aktif sebagai mahasiswa. Selain itu, warga Nigeria dengan inisial ACC dan warga Pantai Gading dengan inisial SK diduga memberikan keterangan tidak benar dalam memperoleh izin tinggal. Keduanya mengaku tidak pernah berinvestasi di Indonesia serta tidak mengetahui perusahaan yang menjadi sponsor mereka.
Ketujuh warga asing ini saat ini ditahan di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menunggu pelaksanaan deportasi. Jika terbukti melanggar, mereka akan dikenakan deportasi dan penangkalan. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya penegakan aturan imigrasi yang berlaku.