Deportasi WNA Vietnam di Jakarta Selatan: Pelanggaran Izin Tinggal

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam dengan inisial NTH karena melanggar izin tinggal. NTH dideportasi ke Vietnam melalui Bandara Soekarno-Hatta setelah ditemukan menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia. Awalnya, NTH masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang berlaku hingga tanggal 28 April, namun visa tersebut tidak digunakan untuk tujuan wisata seperti seharusnya. Dia justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat di sebuah spa di Jakarta Selatan. Sebagai konsekuensi, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan memberlakukan sanksi deportasi dan penangkalan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Imigrasi Jakarta Selatan terus melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayahnya serta mengimbau agar semua WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing mematuhi peraturan perundang-undangan Indonesia. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban umum, keamanan nasional, dan mencegah penyalahgunaan fasilitas keimigrasian yang diberikan kepada orang asing di Indonesia.

Source link