Dua pria residivis pencurian sepeda motor ditangkap oleh polisi di wilayah Angke, Tambora, Jakarta Barat. Keduanya merupakan pelaku kasus pencurian sepeda motor yang sudah pernah melakukan tindakan serupa sebelumnya. Kejadian pencurian yang terjadi pada 17 April terekam oleh CCTV di lokasi kejadian, dan berdasarkan rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengembangan untuk menangkap mereka. Saat petugas melakukan patroli kewilayahan, mereka menemukan dua pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku dan saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu kunci dan lima anak kunci. Selain itu, berhasil diamankan juga tiga unit sepeda motor tanpa adanya senjata tajam yang ditemukan pada pelaku. Dua pria tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kejahatan dan sebaiknya sepeda motor diberi kunci ganda dan diparkir di tempat yang aman.
Pencurian Motor di Tambora Jakbar: Polisi Bekuk 2 Residivis

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah menurunkan atribut organisasi…

Podcaster Michael Sinaga melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus…

Sejumlah berita kriminal terjadi di Jakarta pada hari Selasa. Pertama, polisi berhasil menangkap salah seorang…

Sebanyak 734 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk memberantas premanisme di wilayah…