Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku pemerasan yang menggunakan modus panggilan video melalui salah satu aplikasi media sosial. Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, mengungkapkan bahwa pelaku tersebut terdiri dari dua orang, yaitu I (27) dan MD (25), dimana tersangka I masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kedua tersangka ini merupakan kakak beradik. Awal kejadian terjadi saat korban BP melakukan pertemanan dengan akun Fariosa di aplikasi Bigo pada 28 Januari 2025. Dalam pertemanan tersebut, korban kemudian diarahkan untuk mengklik tautan link dating chat yang mengarah ke akun Telegram dengan nama Babyfariosa (REAL). Selanjutnya, korban dibujuk untuk melakukan Video Call Seks (VCS) setelah tertarik dengan profil akun tersebut yang menampilkan gambar wanita cantik. Pelaku kemudian merekam VCS korban dan mengancam akan menyebarkannya jika korban tidak mentransfer sejumlah uang. Korban yang merasa terancam akhirnya mentransfer Rp3,3 juta ke rekening pelaku. Setelah proses transfer uang, korban terus diteror oleh pelaku untuk mentransfer uang tambahan. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda mencapai Rp1 miliar. Hal ini disampaikan Herman saat konferensi pers di Jakarta.
Pelaku Pemerasan Ditangkap Polisi dengan Modus Panggilan Video

Read Also
Recommendation for You

Petugas gabungan yang terdiri dari unsur Kepolisian, TNI, dan Satpol PP telah menurunkan atribut organisasi…

Podcaster Michael Sinaga melakukan kunjungan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait kasus…

Sejumlah berita kriminal terjadi di Jakarta pada hari Selasa. Pertama, polisi berhasil menangkap salah seorang…

Sebanyak 734 personel gabungan Polri, TNI dan Satpol PP dikerahkan untuk memberantas premanisme di wilayah…