Pada Senin, 5 Mei 2025, berita tentang Wali Kota Tual, Maluku, Ahmad Yani Renuat, yang sedang menyawer biduan di sebuah klub malam menjadi viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun Instagram @lambe_turah menunjukkan seorang pria mengenakan topi hitam dan jaket kulit cokelat, melemparkan pecahan uang Rp100 ribu sambil berjoget mengikuti alunan musik di depan panggung.
Wali Kota Tual, Ahmad Yani Renuat, kemudian membantah tudingan bahwa sosok dalam video tersebut adalah dirinya. Ia memastikan bahwa jika benar itu dirinya, kemungkinan rekaman tersebut sudah lama. Namun, setelah melihatnya, ia dengan tegas menolak anggapan tersebut. Ahmad Yani bahkan berencana mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang menyebarkan video tersebut karena merasa namanya dicemarkan dan melanggar UU ITE.
Meskipun Ahmad Yani berencana melaporkan penyebar video ke polisi, banyak netizen menanggapi langkah hukum tersebut dengan kritik pedas. Mereka menyebut bahwa tindakan hukum tidak relevan karena putusan Mahkamah Konstitusi telah mempersempit penggunaan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE. Beberapa netizen bahkan menyentil kemungkinan penyalahgunaan uang negara jika terbukti bahwa penggunaan uang dalam video tersebut berasal dari APBD.
Berita ini menimbulkan pro dan kontra di media sosial, dengan berbagai komentar dan tanggapan dari netizen. Meskipun demikian, kehadiran video tersebut telah menghebohkan publik dan menyita perhatian banyak orang.