Polisi Berhasil Tangkap Dua Pelaku Pembacokan di Tawuran Jakut

Polsek Tanjung Priok berhasil menangkap dua pelaku pembacokan terhadap dua korban dalam aksi tawuran antar kelompok di Jakarta Utara. Kejadian tersebut melibatkan dua kelompok yang berkomunikasi melalui media sosial Instagram sebelum akhirnya bertemu di lokasi yang telah disepakati. Setelah terjadinya tawuran, kelompok yang kalah jumlah pun mundur namun kelompok lain terus mengejar hingga salah satu anggota kelompok lawan terluka parah akibat dibacok. Pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut dan kedua pelaku berhasil ditangkap pada hari yang sama. Dari kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam dan sepeda motor. Unit Reskrim Polsek Tanjung Priok masih terus mengejar dua pelaku lain yang terlibat dalam aksi tawuran tersebut. Kedua pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara 10 tahun. Pelaku di bawah umur akan didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan YLBHI. Aksi tawuran ini menjadi sebuah peringatan bagi masyarakat untuk meningkatkan keamanan dan menghindari konflik yang berujung pada kekerasan.

Source link