Polisi mengungkap bahwa artis JF atau Jonathan Frizzy memiliki peran penting dalam kasus “liquid vape” yang mengandung obat keras etomidate. Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, AKP Michael Tandayu menyatakan bahwa JF berkomunikasi dengan bandar bernama EDS untuk membawa catridge pod berisi liquid dari Malaysia ke Indonesia. Selain itu, JF juga menyediakan kurir untuk menjemput catridge pod berisi liquid berbahaya tersebut. Menurut Michael, JF juga mempersiapkan, memonitor, dan memfasilitasi penjemputan pod berisi etomidate. EDS sendiri merupakan orang yang sudah dikenal oleh kepolisian dan Bea Cukai karena memiliki jaringan narkoba di Thailand dan Malaysia.
Selain JF dan EDS, tersangka lainnya adalah BTR yang menjadi kurir membawa catridge obat keras dari Kuala Lumpur ke Indonesia. Ada juga tersangka ER yang menyuruh BTR menjemput vape berisikan obat keras tersebut. Kepolisian telah menangkap JF terkait kasus ini pada Minggu, dan dia telah ditetapkan tersangka dengan dikenakan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2, UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Penangkapan dilakukan di Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan keras karena melibatkan sejumlah pihak yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis etomidate melalui liquid vape dari luar negeri. Kepolisian terus menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap lebih dalam jaringan serta pihak-pihak terkait demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.